Langsung ke konten utama

Legalisasi di Thailand · Tanya jawab

Jawaban singkat

Thailand tidak mengenal notaris seperti di Indonesia. Yang berwenang mengesahkan tanda tangan, salinan dokumen, dan surat pernyataan adalah advokat yang terdaftar sebagai Notarial Services Attorney di Lawyers Council of Thailand. Karena Thailand bukan peserta Konvensi Apostille, dokumen harus dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Thailand lalu di KBRI Bangkok sebelum berlaku di Indonesia.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pengesahan advokat Thailand langsung berlaku di Indonesia?

Belum. Dokumen harus dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Thailand, kemudian di KBRI Bangkok, baru diakui instansi di Indonesia.

Bisakah mengurus apostille di Thailand?

Tidak, Thailand bukan peserta Konvensi Apostille. Bila diminta apostille, legalisasi ganda MFA dan KBRI yang menggantikan fungsinya.

Apakah harus datang sendiri?

Ya untuk setiap tanda tangan dan surat pernyataan, membawa paspor asli. Untuk salinan sesuai asli cukup menunjukkan dokumen aslinya.

Berapa lama seluruh prosesnya?

Pengesahan selesai pada hari janji temu, Kementerian biasanya dua sampai empat hari kerja, dan KBRI mengikuti jadwal layanannya.

Bolehkah terjemahan dibuat di Indonesia?

Untuk alur ini tidak. Kementerian Luar Negeri Thailand hanya melegalisasi terjemahan dari penerjemah terdaftar di Thailand.

Apakah melayani di luar Bangkok?

Ya, dengan janji temu di Chiang Mai, Pattaya, Phuket, dan Udon Thani, dengan biaya perjalanan.

Layanan terkait

Thai Notary Law & Service Co., Ltd. · Reg. 0405565001923 · Lawyers Council of Thailand §9