Langsung ke konten utama

Legalisasi notarial di Thailand untuk keperluan di Indonesia

Jawaban singkat

Thailand tidak mengenal notaris seperti di Indonesia. Yang berwenang mengesahkan tanda tangan, salinan dokumen, dan surat pernyataan adalah advokat yang terdaftar sebagai Notarial Services Attorney di Lawyers Council of Thailand. Karena Thailand bukan peserta Konvensi Apostille, dokumen harus dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Thailand lalu di KBRI Bangkok sebelum berlaku di Indonesia.

Advokat pengesah terdaftar (§9 Lawyers Council of Thailand)
Kantor di Bangkok · pelayanan bahasa Indonesia dan Inggris
Pengesahan hari yang sama atau hari kerja berikutnya
Pengesahan, terjemahan, dan legalisasi MFA dalam satu proses
Berpengalaman menangani berkas KBRI Bangkok dan Kemenlu RI
Penawaran biaya tertulis sebelum berkas diproses
📞 Telepon kantor 094-8958999💬 Tanya lewat LINE✉ Minta penawaran

Mengapa Thailand tidak punya notaris seperti Indonesia

Akta otentik yang dibuat notaris Indonesia tidak memiliki padanan dalam sistem hukum Thailand. Fungsi pengesahan dijalankan advokat yang telah mengikuti pelatihan khusus Lawyers Council of Thailand dan memperoleh nomor registrasi. Ia mengesahkan identitas penanda tangan, kesesuaian salinan dengan aslinya, serta isi surat pernyataan di bawah sumpah, tetapi tidak membuat akta otentik. Karena Thailand belum meratifikasi Konvensi Den Haag 1961, apostille tidak diterbitkan: alurnya adalah pengesahan advokat, legalisasi Department of Consular Affairs Kementerian Luar Negeri Thailand, lalu legalisasi KBRI Bangkok. Alur ini yang diminta untuk berkas perkawinan campuran, pencatatan sipil, waris, kuasa jual tanah, dan penyetaraan ijazah.

Kisaran biaya (THB per dokumen)

Pengesahan tanda tangan500 – 1,500 ฿
Salinan paspor atau kartu identitas500 – 1,000 ฿
Pengesahan keaslian dokumen1,000 – 2,500 ฿
Surat pernyataan di bawah sumpah (affidavit)1,500 – 3,000 ฿
Terjemahan TH↔ID↔EN dengan pengesahan1,500 – 4,000 ฿
Legalisasi MFA dan KBRI (pengurusan)sesuai penawaran ฿

Empat langkah pengurusan

  1. Kirim pindaian dokumen via LINE, e-mail, atau WhatsApp — kami periksa urutan legalisasinya
  2. Janji temu di kantor Bangkok dan tanda tangan dengan paspor asli
  3. Stempel, nomor registrasi, dan tanda tangan advokat pengesah
  4. Opsional: terjemahan, legalisasi MFA, dan pengurusan di KBRI Bangkok

Dokumen yang paling sering disahkan

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pengesahan advokat Thailand langsung berlaku di Indonesia?

Belum. Dokumen harus dilegalisasi Kementerian Luar Negeri Thailand, kemudian di KBRI Bangkok, baru diakui instansi di Indonesia.

Bisakah mengurus apostille di Thailand?

Tidak, Thailand bukan peserta Konvensi Apostille. Bila diminta apostille, legalisasi ganda MFA dan KBRI yang menggantikan fungsinya.

Apakah harus datang sendiri?

Ya untuk setiap tanda tangan dan surat pernyataan, membawa paspor asli. Untuk salinan sesuai asli cukup menunjukkan dokumen aslinya.

Berapa lama seluruh prosesnya?

Pengesahan selesai pada hari janji temu, Kementerian biasanya dua sampai empat hari kerja, dan KBRI mengikuti jadwal layanannya.

Bolehkah terjemahan dibuat di Indonesia?

Untuk alur ini tidak. Kementerian Luar Negeri Thailand hanya melegalisasi terjemahan dari penerjemah terdaftar di Thailand.

Apakah melayani di luar Bangkok?

Ya, dengan janji temu di Chiang Mai, Pattaya, Phuket, dan Udon Thani, dengan biaya perjalanan.

Layanan terkait

Thai Notary Law & Service Co., Ltd. · Reg. 0405565001923 · Lawyers Council of Thailand §9